- Wajib meninggalkan kartu identitas (SIM/KTP/KTM), bila pemohon adalah mahasiswa Universitas Annuqayah, pemohon wajib meninggalkan KTM.
- Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan ijin peminjaman ruang dan fasilitas, maka pihak Laboratorium berhak mencabut ijin dan menghentikan kegiatan.
- Keterlambatan pengembalian barang/alat di denda sebesar Rp.1.000.- / Per Alat
- Rusak atau hilang wajib mengembalikan sesuai dengan kualifikasi alat
- Setelah Mengisi Formulir wajib mengirimkan whatsapp notifikasi ke Admin dan menyampaikan bahwa pengisian Formulir sudah selesai.