1. Wajib meninggalkan kartu identitas (SIM/KTP/KTM), bila pemohon adalah mahasiswa Universitas Annuqayah, pemohon wajib meninggalkan KTM.
  2. Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan ijin peminjaman ruang dan fasilitas, maka pihak Laboratorium berhak mencabut ijin dan menghentikan kegiatan.
  3. Keterlambatan pengembalian barang/alat di denda sebesar Rp.1.000.- / Per Alat
  4. Rusak atau hilang wajib mengembalikan sesuai dengan kualifikasi alat
  5. Setelah Mengisi Formulir wajib mengirimkan whatsapp notifikasi ke Admin dan menyampaikan bahwa pengisian Formulir sudah selesai.