Laboratorium penelitian terpadu (LPT) menjadi tempat pelaksanaan penelitian dan pengujian baik bidang kimia, biologi ataupun THP.
Laboratorium ini mengelola administrasi pelaksanaan penelitian maupun pengujian baik oleh peneliti internal Universitas Annuqayah maupun dari luar Universitas Annuqayah (eksternal).
Untuk pelaksanaan penelitian, setiap peneliti harus mengikuti Prosedur Administrasi Penelitian yang telah diatur oleh Laboratorium Terpadu FMIPA.
Beberapa form yang digunakan adalah sebagai berikut :
- Permohonan ijin penelitian oleh peneliti dari Internal/Eksternal IST Annuqayah
- Surat ijin penelitian oleh Kepala Laboratorium Penelitian
- Daftar penggunaan fasilitas laboratorium
- Surat keterangan bebas alat dan bahan dari laboran
- Surat keterangan bebas fasilitas laboratorium yang ditandatangani oleh Kepala Laboratoium
- Surat ijin kerja lembur malam
- Form ceklis ijin penelitian
- Form ceklis bebas laboratorium
Semua form diatas bisa diminta kepada Admin Fakultas ketika sudah mengisi Form penggunaan Laboratorium Klik disini
Beberapa peralatan yang dimiliki LPT adalah :
- Lemari Asam
- laminar Air Flow
- Micropipet
- Oven